Agenda


MUSYAWARAH KERJA NASIONAL

PROGRAM KERJA WAJIB PUSAT
IMFI (IKATAN MAHASISWA FISIOTERAPI)
1.      Mengeluarkan Surat Keputusan Presiden untuk Kepengurusan Periode 2012-2013.
2.      Melakukan pendataan Kepengurusan Regional dan anggota wilayah
3.      Mengeluarkan surat edaran kepungurusan pusat dan wilayah di setiap kepengurusan regional.
4.      Pemantapan administrasi kesekretariatan pusat.
5.      Melakukan pendaftaran IMFI ke IFI (Ikatan Fisioterapi Indonesia) sebagai anggota muda IFI.
6.      Melakukan rapat bulanan kepengurusan guna mengevaluasi kinerja pusat dan kinerja wilayah
7.      Mengedarkan surat edaran kegiatan wajib nasional per regional.
8.      Mengeluarkan Intruksi Presiden jika dibutuhkan
9.      Menghadiri undangan ke organisasi luar jika dibutuhkan.
10.  Melaksanakan kegiatan nasional serempak di seluruh regional.
11.  Mengadakan pusat komunikasi nasional (e- centre) melalui web atau jejaring sosial lainnya melalui Departemen Komunikasi dan Informasi dan membuat link untuk web regional.
12.  Mengumpulkan kas regional melalui Departemen Keuangan. (kegiatan – kegiatan pencarian dana berupa penjualan kaos dsb)

 PROGRAM KERJA IMFI REGIONAL
1.      Mendaftarkan diri ke Pusat sebagai anggota IMFI Pusat beserta kepengurusan wilayah yang disahkan oleh Menteri dalam Negeri.
2.      Melakukan pendataan per anggota di setiap wilayah dan melaporkan ke pusat.
3.      Koordinasi dengan pusat melalui departemen dalam negeri atas program kerja wilayah.
4.      Mendelegasikan dan berperan aktif dalam kegiatan nasional.
5.      Melaporkan  penerimaan hasil-hasil keputusan musyawarah wilayah.

1 comment: